Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan sebuah acara yang ...
Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan sebuah acara yang bertajuk Diskusi Publik dengan tema Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual: Solusi atau Masalah?
Latar belakang diadakannya diskusi yang mengambil tema RUU P-KS ini adalah dengan melihat bahwa RUUP-KS masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, baik itu urgensi undang-undang ini ataupun kandungan yang ada di dalamnya. Ada masyarakat yang menyetujui tetapi ada juga yang menolaknya. Oleh karenanya, diharapkan dengan diadakannya diskusi ini didapatkan jawaban atas polem
ik yang terjadi di masyarakat apakah RUU P-KS ini menjadi solusi atau justru menimbulkan masalah di masyarakat? Dengan berlokasi di Aula FISIP UMJ yang berada di Lantai 4 Gedung FISIP UMJ, kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan mengundang Bapak Dr. H. M. Ali Taher, S. H., M. Hum (Ketua Komisi VIII DPR RI), Ibu Khariroh Ali (Komisioner Komnas Perempuan), serta Ibu Dr. Kurniasih Mufidayati, M. Si (Dosen Kebijakan Publik FISIP UMJ) sebagai pembicara dalam kegiatan ini. Jumlah peserta yang mengikuti diskusi ini adalah 150 orang.
Diskusi dimulai ketika semua undangan telah hadir dan langsung dibuka oleh pembawa acara pada hari itu yaitu Nanda Tanriajeng dan Reza. Acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh saudara Harits Kholilurrohman yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Muhammadiyah yang dipimpin oleh dirijen, yaitu saudari Danniatul Djannah.
Rangkaian kegiatan disambung dengan sambutan dari ketua pelaksana, yaitu Ihda Ahmad Rizki dan kemudian di lanjutkan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi FISIP UMJ, Danny Yusuf Novalianto; Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UMJ, yaitu Wedar Putri Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik FISIP UMJ, yaitu Ibu Mawar dan terakhir, sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh dekan FISIP UMJ yaitu Ibu Endang Sulastri.
Sekitar pukul 10.00 WIB, kegiatan memasuki acara inti, yaitu sesi diskusi yang dimoderatori oleh Ibu Izzatukhsoleha. Materi pertama di sampaikan oleh Bapak Ali Taher yang membahas tentang fungsi DPR RI sebagai lembaga legislatif. Selain itu, beliau juga memaparkan bahwa topik RUU P-KS dalam diskusi ini merupakan solusi dan harus dilanjutkan dengan kajian mendalam dari segi filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga nantinya RUU P-KS ini bisa mendapatkan kepastian hukum. Kemudian kegiatan diskusi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ibu Khariroh Ali selaku Komisioner Komnas Perempuan. Dalam penyampainnya, Ibu Khariroh menjelaskan alasan pentingnya dibentuk undang-undang yang mengatur kekerasan seksual, tujuan dari dibentuknya undang-undang ini. Selanjutnya, penyampaian materi terakhi roleh dosen FISIP UMJ yaitu Ibu Kurniasih Mufidayati yang mana dalam diskusi ini dia bertindak sebagai akademisi yang menjelaskan proses penyusunan kebijakan. Dalam presentasinya beliau menjelaskan tentang definisi kebijakan public, agenda setting serta memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang ini.
Berakhirnya penampilan tari dari mahasiswi administrasi FISIP UMJ menandakan bahwa acara selanjutnya, yaitu sesi tanya jawab akan dimulai. Pada sesi ini, moderator memberikan kesempatan bagi peserta yang ingin bertanya seputar materi yang disampaikan ataupun hal-hal yang masih berkaitan dengan tema kegiatan diskusi. Harits Kholilurrohman menjadi peserta yang mengajukan pertanyaan. Ia menanyakan tentang pro-kontra terhadap RUU P-KS.
Jawaban yang diberikan atas pertanyaan ini adalah bahwasanya persoalan pro-kontra memang sudah biasa, hal ini berarti masyarakat dapat memberikan masukan terhadap RUU P-KS dan Komnas Perempuan memperbolehkan masyarakat untuk berpro-kontra terhadap gagasan RUU P-KS. Namun yang masih disayangkan banyaknya hoaks/fitnah yang ditujukan kepada rancangan undang-undang ini. Jawaban ini dilengkapi dengan pernyataan bahwasanya Komnas Perempuan mempunyai standar yang ada di 6 elemen tadi. RUU ini sebaiknya dirancang dan disahkan dengan lambat tetapi bisa menjadi aturan hukum yang dapat mengatasi dan meminimalisir kekerasan seksual yang ada di kalangan masyarakat. Tugas Komnas Perempuan adalah untuk mereformasi kebijakan yang menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual.
Kegiatan diskusi kemudian ditutup dengan tambahan informasi apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan atau masukan atas RUU P-KS bisa menyampaikannya langsung melalui Komnas Perempuan, DPR, atau media sosial seperti e-mail atau Facebook yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator serta pembagian hadiah kepada penanya sebagai bentuk apresiasi karena telah bertanya pada diskusi ini.
Rangkaian kegiatan terakhir sebelum menginjak kebagian penutup yaitu adanya pembagian doorprice. Pembagian doorprice dilakukan dengan mekanisme pengundian di mana saudara Ihda, Zakky, dan adalah orang yang mengundi sekaligus membagikan doorprice kepada peserta yang beruntung.
Setelah kegiatan pembagian doorprice selesai, maka berakhir pula acara diskusi hari itu dan seluruh rangkaian kegiatan ditutup oleh pembawa acara.