Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Pro-Kontra Cukai Rokok Untuk Kesehatan Rakyat

Mahasiswa  Program Studi Administrasi Publik Angkatan 2015, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta telah me...

Mahasiswa  Program Studi Administrasi Publik Angkatan 2015, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta telah melaksanakan acara Diskusi Publik yang merupakan salah satu bagian dari metode pembelajaran dari mata kuliah Kapita Selekta yang bertempat di Lt.4 – Aula FISIP UMJ. Acara yang dihadiri oleh 150 orang peserta ini mengangkat tema“ Pro – Kontra Cukai Rokok untuk Kesehatan Rakyat ”.Penyelenggaraan Diskusi Publik ini tentunya bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentangpenerapan kebijakan pengalihgunaan cukai rokok untuk membiayai jaminan kesehatan rakyat khususnya di Kota Tangerang Selatan. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan sambutan dari Akhmad Syaifullah Ibrahim selaku Ketua Pelaksana, Sambutan Ibu Mawar, S.AP., M.AP selaku Ketua Prodi Administrasi Publik, dan Sambutan sekaligus membuka acara diskusi publik oleh Dekan FISIP UMJ, Dr. EndangSulastri, M.Si
Sesi pemaparan  materi pada acara diisi oleh dr. Tulus Muladiyono Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan PenyehatanLingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan yang memaparkan tentang bahaya merokok, beliau menghimbau agar generasi sekarang menggalakkan kegiatan anti rokok karna  bahaya rokok tidak hanya beresiko terhadap perokok aktif tapi juga perokok pasif. Pembicara kedua, Bapak Cahyadi, ST.,M.AP selaku Ketua Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memaparkan pendapatan daerah Kota Tangerang Selatan. Dalam pemaparan beliau, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengalokasikan hasil penerimaan Pajak Rokoksebesar 96% dari Rp49.768.215.685,49 yaitusebesar Rp47.744.905.880,00. Kebijakan  ini tentunya menjadi bukti bahwasanya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendukung penuh pelaksanaan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisikan ”Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluhpersen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat terutama masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat dari merokok”. Pemaparan materi dari kedua narasumber ini dipandu oleh Ibu Dini GandhiniPurbaningrum, S.IP., M.APselaku moderator. Sebelum acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Panitia penyelenggara Diskusi Publik oleh IbuMawar, S.AP., M.AP dan Akhmad Syaifullah Ibrahim kepada para pemateri.